Angka Perceraian PNS di PA Nunukan Cenderung Turun

Rekapitulasi Perkara PNS Bercerai dalam 3 Tahun Terakhir
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Perceraian untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain peraturan tersebut, untuk menekan perceraian di lingkungan PNS di lingkungan Pemkab. Nunukan, Bupati Nunukan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/649/BKDD-IV/V/2013 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS Kabupaten Nunukan.
Keluarnya Surat Edaran Bupati Nunukan ini berpengaruh besar dalam menekan angka perceraian PNS di lingkungan Pemkab. Nunukan. Karena sebagai abdi masyarakat, PNS diharapkan dapat menjadi contoh yang baik buat masyarakat.
Hal ini terlihat dari perkara yang masuk di PA Nunukan. Sepanjang tahun 2014 perkara perceraian dari PNS Pemkab. Nunukan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya cenderung menurun.
Pada tahun 2012 tercatat ada 23 perkara perceraian dari PNS di Kab. Nunukan. Kemudian tahun 2013 turun menjadi 19 perkara. Dan terakhir pada tahun 2014 lebih turun lagi menjadi 13 perkara.
Panmud Hukum PA Nunukan Siti Asmah, S.Ag. saat dikonfirmasi Tim Jurindomal PA Nunukan mengamini data tersebut. Menurutnya penurunan tersebut menunjukan prestasi bagi para pejabat di lingkungan Pemkab. Nunukan dalam membina bawahannya.
Perceraian di kalangan PNS di Kabupaten Nunukan selalu menjadi perhatian bagi kalangan media, baik media lokal seperti Radar Nunukan, dan media regional seperti Tribun Kaltim atau pun Kaltim Post.
Namun sama seperti perkara cerai lainnya, para Hakim PA Nunukan akan terus berusaha keras memberikan nasehat dan memediasi perkara yang masuk baik dari masyarakat biasa maupun PNS agar gugatan perceraian tersebut dicabut dan rumah tangga mereka kembali seperti sedia kala sakinah, mawaddah warahmah. Semoga!
(Mul)