Alhamdulillah, Mediasi di PA Sambas Berhasil Lagi
Sambas | pa-sambas.go.id
Di awal “bulan valentin” ini tepatnya Kamis (6/2/2014), seorang hakim mediator Pengadilan Agama Sambas, Drs. Safi’, M.H. kembali berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai. Perkara yang dimediasi itu adalah cerai gugat dengan nomor register 37/Pdt.G/2014/PA.Sbs antara Penggugat L melawan Tergugat P.
“Alhamdulillah, saya sebagai hakim mediator sangat senang dan mengapresiasi kesepakatan damai yang diambil para pihak yang bersengketa. Sebuah kebahagiaan tersendiri ketika melihat para pihak yang awalnya bersengketa berhasil mengakhirinya dengan indah, hal itu juga berkat nasehat dari Majelis Hakim yang berulang-ulang di persidangan,” ujar hakim yang hobi tenis ini.
Ayah dari tiga anak ini mengungkapkan, para pihak telah menempuh upaya mediasi pertama pada Kamis (23/1), kemudian atas permintaan Penggugat dilakukan lagi mediasi kedua pada Kamis (6/2) hingga akhirnya kedua belah pihak berhasil damai.
Dari penelusuran tim redaksi, bukan kali ini saja Safi’ berhasil sebagai mediator, sebelumnya pria yang juga penyuka batu permata ini beberapa kali telah berhasil mengantarkan para pihak bersengkata pada jalan perdamaian, baik perkara perceraian maupun harta bersama.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa perkara perceraian sebenarnya lebih sulit untuk didamaikan ketimbang kebendaan karena berkaitan dengan perasaan seseorang yang bersifat abstrak. Sebaliknya, perkara perdata kebendaan lebih terbuka kemungkinan diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi, sebab dirinya beralasan dalam perkara perdata kebendaan masing-masing pihak bertujuan bagaimana mendapatkan haknya berupa benda yang sifatnya riil. (fa)