logo web

Dipublikasikan oleh FAG pada on .

 

Mediasi berhasil 20 oktober 2023 1

Sibolga, Jum'at (20/10/2023), Alhamdulillah lagi-lagi Hakim Mediator, Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., berhasil dalam mengupayakan perdamaian kepada para pihak yang berperkara di PA Sibolga. Tidak tanggung-tanggung, beliau berhasil mengupayakan perdamaian pada 2 (dua) perkara cerai gugat sekaligus, yakni pada register nomor perkara 93/Pdt.G/2023/PA.Sbga dan 99/Pdt.G/2023/PA.Sbga. Merupakan suatu prestasi yang patut untuk diapresiasi. Dalam penerapan akan nilai luhur yang terkandung didalam sila Pancasila yang pada intinya ialah musyarawarah untuk mendapatkan mufakat, Hakim Mediator yang bertindak sebagai penengah antara para pihak yang berperkara sudah berusaha secara maksimal sehingga terwujudnya perdamaian. Pengadilan hadir sebagai opsi terakhir dalam penyelesaian perkara para pihak pun harus melalui tahapan mediasi. Namun demikian, ada prosedur yang harus dijalankan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Mediasi merupakan suatu tahapan yang harus ditempuh para pihak dalam proses persidangan sebelum berlanjut ke pembacaan gugatan. "Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian" bunyi Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Mediasi berhasil 20 oktober 2023 2

Seperti yang termaktub dalam Ayat Al-Quran Surat Al Anfal ayat 61, Allah SWT berfirman:

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Artinya: (Akan tetapi,) jika mereka condong pada perdamaian, condonglah engkau (Nabi Muhammad) padanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya hanya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Alhamdulillah pada hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2023, Hakim Mediator, Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., telah berhasil mengupayakan perdamaian kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sibolga hingga para pihak setuju untuk berdamai dan mencabut perkaranya. Semoga dengan prestasi ini dapat menjadi semangat dan panutan Hakim Mediator lainnya ketika melakukan mediasi terhadap para pihak, sehingga dapat tercapai penyelesaian perkara tanpa harus melalui putusan Pengadilan. (FAG)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice