Alhamdulillah Eksekusi Perkara Harta Bersama Berjalan Aman dan Lancar
Tapaktuan | Setelah 2 kali sidang aanmaning (teguran) Termohon Eksekusi tidak juga melaksanakan pembagian harta bersama secara sukarela, maka berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eksekusi/2021/MS.Ttn tertanggal 10 Februari 2021 maka pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 telah dilaksanakan eksekusi perkara harta bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi oleh Panitera Mahkamah Syar`iyah Drs. H. Sirajuddin didampingi 2 orang saksi yaitu Rosnawati, S.H., dan Fajar Arafat, S.H.I.
Hadir juga pada saat pelaksanaan eksekusi tersebut, Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Mujihendra, S.H.I., M.Ag., Kapolsek Labuhan Haji Barat Ipda. S. Sos dan Geuchik Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah melakukan pengukuran dan pemancangan tiang, selanjutnya Panitera Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menunjuk masing-masing pihak sebagai penguasa objek harta bersama sebagaimana termuat dalam berita acara eksekusi.