logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Alhamdulillah Eksekusi Perkara Harta Bersama Berjalan Aman dan Lancar 

Tapaktuan | Setelah 2 kali sidang aanmaning (teguran) Termohon Eksekusi tidak juga melaksanakan pembagian harta bersama secara sukarela, maka berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eksekusi/2021/MS.Ttn tertanggal 10 Februari 2021 maka pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 telah dilaksanakan eksekusi perkara harta bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi oleh Panitera Mahkamah Syar`iyah Drs. H. Sirajuddin didampingi 2 orang saksi yaitu Rosnawati, S.H., dan Fajar Arafat, S.H.I.

Hadir juga pada saat pelaksanaan eksekusi tersebut, Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Mujihendra, S.H.I., M.Ag., Kapolsek Labuhan Haji Barat Ipda. S. Sos dan Geuchik Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah melakukan pengukuran dan pemancangan tiang, selanjutnya Panitera Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menunjuk masing-masing pihak sebagai penguasa objek harta bersama sebagaimana termuat dalam berita acara eksekusi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice