logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 25/7/2022 Teknologi dan Informasi terus berkembang, memanfaatkan hal ini Mahkamah Agung menghadirkan sebuah aplikasi yang bernama Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu atau disingkat e-Berpadu. Aplikasi ini mempermudah para aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara Pidana Islam (Jinayat), berkas terkait penyelesaian perkara jinayat seperti izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan dan lainnya dapat disampaikan secara online melalui aplikasi ini.

Aparatur Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang terdiri dari Muhajjir, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim, Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera dan Nurul Hijrah, S.Ag. selaku Panitera Muda Jinayat hadir mengikuti sosialisasi aplikasi e-Berpadu yang dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 27 Juli 2022 di Hotel Grand Nanggroe kota Banda Aceh, kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.

"Aplikasi ini sangat bagus, selain dapat mempercepat proses penyelesaian perkara jinayat, keberadaan aplikasi ini juga dapat meningkatkan integritas para penegak hukum dengan meminimalisir bertemunya para aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara jinayat" apresiasi Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(HUMAS/MCL)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice