logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Akhirnya e-Court MS Sinabang Terisi
SIPP

Sinabang | MS Sinabang

Setelah Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH meluncurkan aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan, pada hari Jum’at tanggal 13 07 2018 silam, yang kemudian diintruksikan agar aplikasi tersebut diaktifkan di setiap satker Pengadilan seluruh Indonesia, tak terkeculia Mahkamah Syariah Sinabang yang berada di tengah laut samudera hindia;

Aplikasi e-court ini merupakan turunan dari pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini secara umum, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons), selain kemudahan akses, aplikasi ini dinilai lebih murah karena mampu menekan biaya panggilan perkara;

Dalam prakterknya untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, para advokat harus sudah terdaftar terlebih dahulu pada aplikasi e-Court melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id yang nantinya akan disuguhkan dengan form blanko yang harus diisi secara lengkap dengan mencantumkan alamat email dan akan diverifikasi sebagai akun pengguna terdaftar;

Terpantau dari aplikasi e-court MS Sinabang (20/8/2019), perkara yang masuk melalui E-Court yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sinabang perkara dengan Nomor 066/Pdt.G/2019/MS.Snb tanggal 30 Juli 2019, dan 069/Pdt.G/2019/MS.Snb tanggal 6 Agustus 2019, salah satu Advokat yang beruntung bisa mendaftarkan perkaranya pertama kali secara elektronik adalah Andre Rustika, “dengan adanya E-Court tersebut, kami sebagai Advokat merasa terbantu, jadi kapan saja dan dimana saja kami bisa mendaftarkan perkara tanpa harus datang ke Pengadilan” ujarnya disela sela pendaftaran;

kecerian tampak benar dari wajah Ketua Mahkamah Syariah Sinabang YM Sayyed Sofyan, SHI., setelah mendapatkan informasi dari Panitera MS Sinabang Drs. Zul Amin, jika ada perkara masuk melalui aplikasi E-Court ke Mahkamah Syariah Sinabang, “Pengadilan kedepan harus mengikuti arus gelombang elektronik, sehingga tidak terombang ambing oleh ombak dilaut yang dangkal, dan kepada para petugas PTSP, harus menjadi yang terdepan dalam memberikan informasi aplikasi E-Court kepada para pihak terutama setiap kuasa hukum yang akan mendaftar perkara, ujarnnya kepada para pegawai saat memantau Aplikasi E E-Court di Meja PTSP. (abi faza)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice