Akhir Juli 2019, Implementasi E court PA Muara Teweh Berhasil Terdaftar 2 Perkara
Muara Teweh | PA Muara Teweh
Berdasarkan batas waktu tentang implementasi penggunaan E court di lingkungan Peradilan Agama, Dirjen Badilag mengeluarkan surat Nomor 3061/DJA/HM.00/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang intinya agar seluruh peradilan agama se Indonesia dapat menggunakan pendaftaran secara online, agar aplikasi e court di seluruh PA tidak dalam keadaan kosong, paling lambat akhir bulan Juli 2019.
Pengadilan Agama Muara Teweh merespon cepat agar program ini dapat terlaksana dengan baik, dengan mengadakan sosialisasi kepada para Advokat dan para pencari keadilan. Meskipun di Muara Teweh jumlah advokat begitu minim dan banyak yang tidak memiliki persyaratan pendaftaran, seperti tidak memiliki dokumen berita acara pelatikan dan kartu tanda advokat, tidak menyurutkan semangat tim Kepaniteraan PA Muara Teweh untuk terus menggelorakan aplikasi pendaftaran secara online.
Di bawah komando Panitera PA Muara Teweh, Asmuni, S. Ag., tim bekerja sejak dari sosialisasi, pendampingan hingga realisasi pendaftaran secara online. “Tahapan sosialisasi, pendampingan dan realisasi pendaftaran secara online telah dilakukan, hal ini sudah merupakan kerja maksimal dari tim kepaniteraan mengingat begitu minimnya advokat yang aktif beracara di Muara Teweh, dan pada penghujung Juli 2019 PA Muara Teweh terdaftar 2 perkara melalui ecourt, kedepan aplikasi ini akan terus disosialisasikan, karena terbukti mampu menekan biaya perkara, dan sesuai asas peradilan, sederhana, cepat dan biaya ringan” jelasnya.(men)