Tiga Figur Agent of Change Pengadilan Agama Ngamprah
Ngamprah, Jum’at (01/10/2021) – Reformasi birokrasi adalah salah satu jenis usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menggapai indikator penilaian “good governance” dan dapat melakukan modernisasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang menyangkut berbagai aspek. Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, yang menjadi variabel utama adalah perubahan cara berpikir dan budaya kerja yang dapat meningkatkan integritas dan responsibilitas yang tinggi. Maka dari itu, dibutuhkan suatu teladan atau agen perubahan (agent of change) yang menjadi roda penggerak dalam perubahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pengadilan Agama Ngamprah melakukan pemilihan dengan mengacu 9 (sembilan) kriteria peniliaian yaitu disiplin, tanggung jawab, kreatif, adaptasi, perilaku baik, komunikatif, jujur, penampilan, cakap mengoperasikan komputer. Dari pemilihan tersebut didapatkan tiga figur yang menjadi agen perubahan instansi. Ketiga figur tersebut adalah Siti Erlania Fitrianingsih, S.H. (Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan), Asri Srikanti Heriawan, S.H. (Panitera Pengganti), dan Maulana Labib Marbhani, S.Sy. (PPNPN).
Diharapkan dari ketiga agen perubahan ini, dapat menciptakan lingkungan dan pola pikir bekerja yang bersih, akuntabel, responsibel, dan profesional. Selain itu, agen perubahan dapat berperan sebagai katalis yang mendorong dan memberikan keyakinan kepada pegawai Pengadilan Agama Ngamprah lainnya terkait pentingnya merubah dan meningkatkan kinerja instansi menuju ke arah yang lebih baik. (Bungs)