logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

Tim Reformasi Birokrasi PA Praya Adakan Penjaringan dan Assestment Agen Perubahan PA Praya Tahun 2021

Praya | pa-praya.go.id

Rabu tanggal 10 Februari 2020 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Praya telah Tim Reformasi Birokrasi Pengadilan Agama Praya menghelat acara penjaringan dan assestment agen perubahan atau agent of change. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya Syafruddin, S.Ag., M.S.I. serta dihadiri pula Panitera, Sekretaris, Hakim, dan Kasubag Umum dan Keuangan sebagai anggota Tim.

agenperubahan

Susana dalam Rapat assestment Agen Perubahan PA Praya tahun 2021

Tata cara pembangunan agen perubahan di instanasi pemerintah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah,.

Sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur.

Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

Menurut Syafruddin, S.Ag., M.S.I. selaku Wakil Ketua PA Praya, ada 6 (enam) kriteria bagi setiap individu organisasi untuk dapat dipilih menjadi Agen Perubahan diantaranya adalah: 1) Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI, 2) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, 3) Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, 4) Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik, 5) Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya, dan 6) Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Tahapan yang dilakukan tim PA Praya dalam membentuk Agen Perubahan meliputi: tahap penjaringan awal, tahap assesment individu Agen Perubahan yang telah terpilih dan tahap penetapan formal. Berdasarkan hasil seleksi penjaringan awal dan assesment, dipilihlah 4 (empat) kandidat sebagai Agen Perubahan di Pengadilan Agama Praya yakni, Bapak Budi, S.H., M.H, Ibu Murni, SH, Muhamad Asim, SH, dan Bapak Aria Wirawan, S.T. Keempat individu yang terpilih sebagai sosok agen perubahan atau agent of change nantinya akan memiliki peran dan tugas yang sudah ditetapkan.

Peran dan tugas Agen Perubahan diantaranya: a. Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; b. Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; c. Sebagai penggerak perubahan,yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; d. Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan dan e. Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan;

Dengan dilaksanakannya pembangunan Agen Perubahan diharapkan adanya peningkatan integritas individu anggota organisasi sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta adanya peningkatan kinerja individu anggota organisasi birokrasi yang memiliki etos kerja yang tinggi dan bekerja secara profesional sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi yang telah ditetapkan pada setiap Instansi Pemerintah.(Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice