logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Advokat Lakukan Konsolidasi dengan Plh Waka PA Gedong Tataan untuk Memperkukuh Implementasi e-Court

Gedong Tataan | PA Gedong Tataan

Sejak dimulainya penerapan e-Court Mahkamah Agung, khususnya di satuan kerja Pengadilan Agama Gedong Tataan, tercatat telah ada 10 perkara yang terdaftar via e-Court. Keberhasilan ini tidak luput dari kerjasama dan komunikasi yang baik antara PA Gdt dengan para Advokat yang pernah atau akan beperkara di PA Gdt. 

Berhasil terdaftarnya 10 perkara tersebut merupakan preseden baik terhadap kebijakan stratgeis Mahkamah Agung dalam modernisasi administrasi peradilan berbasis teknologi informasi. Sebagaimana dalam laporan tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2018, visi terdekat bagi pembaruan peradilan Indonesia adalah mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi (IT-based Modern Judiciary).

Di sela-sela kesibukannya mengawal implementasi e-Court dan keterpenuhan unggahan data-data perkara di SIPP dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Plh Wakil Ketua PA Gdt. menerima kunjungan dari salah seorang Advokat. Kunjungan Advokat tersebut dalam rangka konsultasi dan konsolidasi penerapan e-Court, khususnya bagi Advokat yang merupakan registered user pada aplikasi eCourt. Didampingi Hakim PA Gdt, Hj. Masriah Hi. Salasa, S.HI., Plh. Wakil mendengarkan secara saksama paparan keberhasilan Advokat dalam mendaftar perkara via e-Court serta kendala-kendala yang dihadapi.

Pada kunjungannya tersebut, Advokat menyampaikan setidaknya ada dua hal yang perlu dibenahi dalam aplikasi e-Court tersebut, yaitu:

1. Terhadap perkara yang alamat Tergugatnya tidak diketahui, instrumen perhitungan panjar biaya perkara pada e-Court tidak ada, sehingga normalnya e-Court tidak mendukung pendaftaran perkara elektronik terhadap perkara-perkara ghaib. Ini tentu menyulitkan, karena jikapun dilakukan pendaftaran elektronik, panjar biaya yang dihasilkan otomatis oleh aplikasi senyatanya kurang dari biaya standarnya. Advokat kemudian harus melakukan penambahan panjar biaya secara manual sebelum persidangan agar pengumuman kedua melalui media massa dapat dilaksanakan.

2. Aplikasi e-Court menurutnya tidak mendukung pendaftaran perkara permohonan. Advokat tersebut pernah berupaya melakukan pendaftaran permohonan via e-Court gagal karena ternyata tidak ada menu khusus pendaftaran perkara permohonan pada akun registered user. 

Terhadap penyampaian tersebut, Plh Wakil Ketua akan mengupayakan pembenahan dimaksud melalui komunikasi intensif secara berjenjang, baik ke Pengadilan Tinggi Agama maupun ke Direktorat Jenderal Badilag dan/atau Mahkamah Agung yang bertanggung jawab terhadap pengembangan aplikasi dimaksud. Plh Juga menyampaikan apresiasi kepada Advokat tersebut atas kerjasamanya dalam mendukung kebijakan strategis Mahkamah Agung melalui pendaftaran perkaranya via e-Court.

Dari pertemuan tersebut, Advokat memberi apresiasi terhadap kinerja PA Gedong Tataan yang sangat suportif dan terbuka terhadap saran-saran yang disampaikan Advokat terkait implementasi e-Court. Dari kunjungan ini juga, Advokat menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung terkait dengan e-Court, pada khususnya, dan mengharapkan sinergitas Pengadilan dengan Advokat dalam hal membangun tata kelola lembaga peradilan serta administrasi keperkaraan dapat terus berjalan dengan baik sehingga, secara khusus, memperkukuh implementasi e-Court di PA Gedong Tataan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice