logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ada Mahar Pohon Kelapa pada Sidang Isbat Nikah PA Unaaha di Konawe Kepulauan

Foto. Majelis Hakim Persidangan

Wawonii Barat | www.pa-unaaha.go.id

Sebanyak 21 pasangan suami istri dari Kecamatan Wawonii Barat yang belum tercatat pernikahannya mengajukan permohonan penetapan Isbat Nikah pada Pengadilan Agama Unaaha pada awal bulan Maret tahun 2018. Permohonan sidang keliling yang dikoordinir oleh Mujamin, S.Ag Kepala KUA Kecamatan Wawonii Barat, diutamakan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan di wilayah tersebut.

Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Pengadilan Agama Unaaha menugaskan Tim sidang kelilingnya untuk menyelesaikan perkara isbat nikah tersebut melalui layanan sidang keliling sekaligus layanan perkara prodeo. Sidang keliling dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, di Kelurahan Langara Kecamatan Wawonii Barat yang merupakan Ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan. (18/03/2018)

Tim Majelis yang diterjunkan pada kegiatan kali ini yaitu, Drs. Akramudin, MH (Ketua Majelis), Najmiah Sunusi, S.Ag,MH, dan Zulfajmi, S.HI (Anggota Majelis), Drs. Safar, MH, Lasmanah, S.HI dan Sudarmin, S.HI (Panitera Pengganti) serta Apit Butsiyana, SH sebagai Jurusita Pengganti, dibantu oleh tenaga administrasi dan para pramusidang.

Dari 21 perkara permohonan yang diajukan, setelah melalui proses persidangan sederhana, seluruhnya dinyatakan dikabulkan dan dikukuhkan dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Unaaha. Dengan terbitnya Penetapan Hakim tersebut, menjadi dasar bagi Kepala KUA Kecamatan Wawonii Barat untuk menerbitkan Buku Nikah, sebagai bukti telah tercatatnya pernikahan para pemohon sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Foto. Peserta sidang keliling menunggu antrian sidang

Nampak senyum bahagia para pemohon isbat nikah, saat selesainya pembacaan Penetapan oleh Ketua Majelis Hakim. Yang menujukan kegembiraannya atas dikabulkannya perkara yang mereka ajukan.

Tidak seperti saat pertama kali Pengadilan Agama Unaaha, melaksanakan sidang keliling di Wawonii (sebutan yang lebih dikenal untuk wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan) pada tahun 2016, masyarakat Wawonii kali ini tidak lagi “ketakutan” dengan sidang Pengadilan. Masyarakat kini cenderung lebih terbuka, dan memahami bahwa kegiatan sidang keliling ini dalam rangka pelayanan kebutuhan hukum masyarakat itu sendiri. Terlebih lagi Majelis Hakim yang melaksanakan sidang dengan ramah dan persuasif.

Ada yang unik dan menarik dengan budaya masyarakat didaerah ini, yang sebagian besar mata pencahariannya sebagai nelayan. Budaya tersebut adalah tradisi mahar perkawinan bukanlah berupa uang atau perhiasan sebagimana umumnya, namun berupa pohon kelapa. Mahar atau dalam budaya wawonii disebut tinasuka, mengharuskan lelaki menanam sejumlah pohon kelapa sebagai sumber kehidupan dan mahar kepada mempelai wanita. Istilah wawonii sendiri berasal dari bahasa setempat, “wawo” memiliki arti atas dan “nii”artinya kelapa.

Foto. Penyerahan Buku Nikah oleh Kepala KUA Wawonii Barat

Tradisi ini terungkap saat para pihak ditanya oleh Majelis Hakim, apa mahar perkawinannya, hampir seluruh pemohon yang merupakan warga asli Wawonii mengungkapkan bahwa mahar perkawinan mereka adalah pohon kelapa, paling sedikit 20 pohon kelapa wajib diserahkan sebagai mahar. Budaya mahar ini mencerminkan kearifan budaya lokal yang masih terpelihara, dan hubungannya yang erat dengan kelestarian dan kelangsungan alam sebagai sumber kehidupan. (yudh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice