logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses

JANTHO – Sepanjang tahun 2022, sebanyak sembilan kasus rudapaksa terhadap anak masuk ke Mahkamah Syariah (MS) Jantho.Empat perkara diantaranya dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan darah (mahram).

Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia mengatakan, ada sembilan perkara kasus yang hampir semuanya merupakan kasus rudapaksa terhadap anak. Mulai dari anak tetangga, anak tiri, pacar dan beberapa kasus lainnya.

Sementara empat perkara kasus pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan darah (inses) dengan korban. “Empat perkara itu yang ada hubungan mahram/darah, sedangkan sembilan perkara itu hampir seluruhnya perkara pemerkosaan terhadap anak, ada yang terhadap anak tetangga, anak tiri, pacar, dan sebagainya,” kata Fadhlia, Selasa (9/8/2022).

Dikatakan, kebanyakan dari kejadian tersebut, modus pelaku melakukan iming-iming berupa benda atau uang, bujuk rayu, ancaman, niat dan kesempatan. Dari total kasus yang terjadi lanjut dia, pelaku kebanyakan dari keluarga dan lingkungan terdekat korban.

“Seperti yang ada hubungan karena perkawinan, orang yank ada hubungan darah, tetangga, pacar bahkan teman,” ujar Dikatakan, Fadhlia, faktor kasus rudapaksa itu terjadi lantaran minimnya pengetahuan agama dan ingin mencoba hal baru. Selain itu, pelaku juga kerap berhalusinasi dalam berfantasi dengan lawan jenis.

Terlebih, penyalahgunaan teknologi informasi, membuat masyarakat dengan mudahnya mengakses konten pornografi, serta tidak ada edukasi tentang reproduksi.

“Selain itu ada sikap abai lingkungan terhadap proteksi korban dari pelaku,” ujarnya. Melihat kasus tersebut, ia mengatakan MS Jantho merasa sangat prihatin. Sebab secara statistik daru tahun ke tahun perkara rudapaksa terhadap anak terus meningkat.

Hal, kata Fadhlia, tentu menjadi sebuah alarm bagi semua stakeholder untuk memberikan proteksi maksimal karena rentannya anak menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, harus adanya sex edukasi yang tepat sesuai dengan perkembangan dan umur anak.

 

Hal itu dilakukan agar setidaknya anak mengetahui betapa berharga dirinya sehingga tidak mudah dieksploitasi oleh orang-orang yang ingin mencelakainya. “Karena pada kasus-kasus rudapaksa terkadang anak tidak mengerti apa yang terjadi pada dirinya.

Bahkan tidak berani menolak atau setidaknya meminta pertolongan atas hal tak senonoh yang terjadi padanya,” pungkasnya. Sumber: https://aceh.tribunnews.com/

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice