logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

80 Pasutri di Isbatkan Nikahnya MS Sigli 

ms-sigli.go.id

SIGLI – Sebanyak 80 pasangan suami isteri (pasutri) yang merupakan korban konflik dan warga kurang mampu/miskin mengikuti sidang itsbat nikah layanan Terpadudi Kantor Camat Geumpang, Kamis (24/9/2020). Kegiatan sidang itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dalam hal ini Dinas Syariat Islam dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipll dengan Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie.

Ketua MS Sigli Drs. H. Juwaini, S.H, M.H dalam sambutannya pada acara serimonial sebelum persidangan di mulai mengatakan bahwa Pemkab Pidie bersama Mahkamah Syar’iyah Sigli selalu berusaha memberikan layanan bantuan hukum bagi warga korban konflik dan kurang mampu yang nikahnya terdahulu tidak tercatat dalam dokumen negara. Karenanya sidang terpadu ini sangat membantu para pihak selain biaya perkara gratis, persidangannya pun di wilayah dominasi para pihak sehingga tidak menghabiskan waktu perjalanan selama 2 jam dan biaya lainnya bila sidangnya di laksanakan di kantor MS Sigli.

Pada sidang isbat nikah terpadu kedua ini, MS Sigli memeriksa 80 pasutri. 40 pasutri warga di wilayah kecamatan Geumpang dan 40 pasutri warga yang berdomisili di kecamatan Mane. Selanjutnya pekan depan hari Rabu (30/9/2020) MS Sigli akan sidangkan 34 pasutri warga Tangse di Gampong Neubok Badeuk, dan Rabu pekan depannya lagi (7 Oktober 2020), sejumlah 51 Pasutri warga kecamatan Tiro akan disidangkan.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice