logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

 607 Perkara Terdaftar Pada MS Idi Selama Tahun 2020

Mahkamah Syar’iyah Idi dalam kurun waktu Januari sampai dengan akhir Desember 2020, telah menerima sebanyak 607 perkara. Jumlah total perkara ini berdasarkan rilis laporan perkara tahunan yang termuat dalam laporan pelaksanaan kegiatan tahunan tahun 2020 pada website resmi Mahkamah Syar’iyah Idi.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Nawawi, S.H., ketika dijumpai redaksi pada Selasa (19/01/21) mengatakan, jumlah perkara yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Idi dalam tahun 2020 terdiri dari perkara perdata gugatan dan permohonan sebanyak 588 perkara. Sedangkan untuk perkara pidana jinayat sebanyak 19 perkara.

Dirincikannya juga, perkara perdata dengan jenis perkara yang paling banyak diterima yaitu perkara Cerai Gugat sebanyak 361 perkara. Kemudian disusul Cerai Talak 97 perkara, Dispensasi Kawin 45 perkara, Penetapan Ahli Waris 33 perkara dan Isbat Nikah 26 perkara. Untuk jenis perkara pidana jinayat yang paling yaitu Pemerkosaan sebanyak 8 perkara dan Pelecehan Seksual sebanyak 6 perkara.

Ditambahkannya juga, sisa perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi tahun 2019 sebanyak 12 perkara. Jika dijumlahkan dengan perkara yang diterima tahun 2020 sebanyak 607 perkara, maka Mahkamah Syar’iyah Idi selama tahun 2020 telah menangani sebanyak 619 perkara.

Sedangkan untuk perkara yang diputus selama tahun 2020 yaitu sebanyak 606 perkara. Dengan rinciannya jenis perkara perdata paling banyak diputus yaitu Cerai Gugat sebanyak 356 perkara, Cerai Talak 96 perkara, Dispensasi Kawin 45 perkara, Penetapan Ahli Waris 33 perkara dan Isbat Nikah 26 perkara. Kemudian, untuk jenis perkara pidana jinayat yang paling diputus yaitu Pemerkosaan sebanyak 7 perkara dan Pelecehan Seksual sebanyak 3 perkara.

Lanjutnya, adapun faktor penyebab tingginya angka perkara cerai di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi berdasarkan data yang dirilis yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kemudian, penyebab lainnya berkaitan faktor ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak.

Jika dibandingkan, untuk penerimaan perkara perdata ditahun 2020 terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dan sebaliknya, untuk penerimaan perkara pidana jinayat ditahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu.(DCB)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice