logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

55 Perkara ‘Bang Toyib’ Diterima PA Muara Bungo di Tahun 2014

Sidang Yang berlansung di PA Muara Bungo

Bungo | www.pamuarabungo.go.id

Muara Bungo, Maret 2015. Perkara ghaib adalah salah satu pihak berperkara tidak diketahui keberadaannya, di Pengadilan Agama Muara Bungo. Untuk tahun 2014 telah tercatat menerima sebanyak 314 perkara. Dari 314 perkara yang diperoleh redaksi dari bagian hukum menyebutkan sampai akhir Desember 2014 perkara ghaib yang diterima sebanyak 55 perkara.

Pansek PA Muara Bungo Drs. Zubir Ishak membenarkan bahwa untuk tahun 2014 telah menerima perkara ghaib sebanyak 55 perkara. Penyebab banyaknya perkara ghaib yang diterima, beliau menuturkan bahwa faktor tidak adanya tanggung jawab dari suami ataupun isteri menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian dengan jenis ghaib.

Tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak suami maupun isteri yang terkadang seenaknya meninggalkan kediaman bersama, hingga tidak diketahui keberadaannya yang menyebabkan perkara ghaib ini sering muncul dalam pendaftaran perkara.

Beliau juga menjelaskan, meskipun demikian, hal ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan, karena sudah ada aturan tersendiri yang mengatur jalannya proses perkara seperti ini, pungkasnya. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice