49 pasutri 'Kawin lagi' dalam Itsbat nikah massal PA Rantau

Simulasi sidang itsbat nikah di pendopo balahendang
Rantau | PA Rantau
PA Rantau kembali melaksanakan itsbat nikah massal di minggu akhir bulan Nopember tahun 2014, kegiatan itu terselenggara atas kerjasama PA Rantau dengan pemerintah daerah dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Tapin yang ke-49 yang jatuh pada tanggal 30 Nopember 2014.
Jumlah pasutri yang mengikuti itsbat nikah pada tahun ini sebanyak 49 pasangan menyesuaikan dengan usia kabupaten tapin yang sudah berusia 49 tahun dan semua biaya perkara digratiskan karena sudah ditanggung oleh pemerintah daerah.
Semua pasutri tersebut berasal dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tapin dan setiap kecamatan ada yang mendaftarkan 4 pasang dan ada yang 5 pasang hingga jumlahnya menjadi 49.
Semenjak hari Senin (24/11) hingga Kamis (27/11) jumlah warga yang datang ke kantor PA Rantau lebih banyak dari biasanya dan jumlah kursi di ruang tunggu telah ditambah agar warga kebagian tempat duduk. Dalam sehari rata-rata sepuluh perkara lebih itsbat nikah yang ditangani dan ditambah dengan perkara lainnya.
Warga yang sedang antri sidang itsbat nikah masal di kantor PA Rantau
Prosesi puncak Itsbat nikah massal
Hari Sabtu (29/11) menjadi puncak acara itsbat nikah massal PA Rantau, Pendopo Balahendang yang berada di samping rumah dinas Bupati Tapin telah dihias dan disulap laksana singgasana kerajaan. Bangunan tersebut menjadi saksi bisu berlangsungnya prosesi itsbat nikah massal. Tidak hanya tempat yang dipercantik tapi semua pasutri juga dirias seperti pengantin baru.
Selain mengikuti prosesi itsbat nikah, siang harinya peserta itsbat nikah mengikuti pawai budaya dan diarak memakai becak hias mengelilingi pusat kota Rantau. Masyarakat Rantau sangat antusias saat menyaksikan arak-arakan tersebut.
Sebenarnya semua pasutri tersebut sudah menjalani sidang itsbat di PA Rantau dan perkaranya sudah putus, sehingga yang acara dilangsungkan pada hari Sabtu tersebut hanyalah sebuah prosesi dan simulasi sidang itsbat semata guna memeriahkan hari jadi Kab.Tapin yang ke-49.
Pagi itu, acara dimulai dengan simulasi sidang itsbat dengan menampilkan 1 pasang pasutri dan 2 orang saksi sementara itu yang menjadi majelis hakimnya adalah Drs.H.Gunawan,M.H (Ketua), Hj.Zubaidah,S.Ag,M.H dan Wakhidah,SHi,SH (Anggota).
Peserta itsbat nikah massal PA Rantau
Simulasi tersebut tidak hanya ditonton oleh masyarakat dan unsur muspida tapi juga disaksikan langsung oleh Bupati Tapin Drs. H. M. Ariffin Arpan, M.M. dan Wakil Bupati Tapin Ir. H. Sofian Noor, M.P., Sering kali semua penonton tertawa terbahak-bahak mendengar jawaban pasutri yang ceplas ceplos ketika ditanya oleh Ketua majelis hakim bahkan Bupati dan Wakil Bupati pun ikut tertawa.
Setelah simulasi selesai acara dilanjutkan dengan laporan ketua tim penggerak PKK Hj. Ratna Ellyani Arifin Arpan selaku ketua panitia pelaksana, kemudian dilanjutkan penyerahan secara simbolis putusan penetapan itsbat nikah oleh Wakil Ketua PA Rantau Drs.H.Gunawan,M.H kepada Bupati Tapin Drs.H.M. Ariffin Arpan, M.M selanjutnya Bupati Tapin menyerahkan kepada salah satu pasangan suami istri.
Dalam sambutannya Bupati Tapin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama PA Rantau sehingga acara tahunan itsbat nikah massal sukses dilaksanakan. Beliau berharap kepada semua pasutri dapat menyimpan dengan baik surat penetapan itsbat nikah yang telah diberikan oleh PARantau. Dan sebagai penutup acara itsbat nikah massal di sampaikan nasehat perkawinan oleh ustaz Syahriansyah.
Terima kasih PA Rantau
Salah satu pasutri yang mengikuti itsbat nikah massal seperti Masdar dengan Mastura warga desa Kupang Kec.Tapin Utara saat diwawancarai oleh redaksi Tim IT PA Rantau mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini sehingga status perkawinan mereka menjadi jelas di mata hukum negara.
Wakil Ketua PARantau Drs.H.Gunawan,M.H menyerahkan putusan penetapan itsbat nikah kepada Bupati Tapin Drs.H.M. Ariffin Arpan, M.M
Ayah yang sudah memiliki 4 orang anak tersebut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan PA Rantau yang telah menyelenggarakan itsbat nikah massal tersebut.
Diharapkan dengan adanya itsbat nikah massal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat di KUA dan belum diakui oleh negara. (Mr)