3 Perkara Berhasil Dicabut Usai Mediasi di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara melalui proses mediasi. Kali ini, 3 perkara dicabut usai dimediasi di ruang mediasi PA Kisaran pada Senin, 6 Mei 2024.
Perkara pertama dengan register nomor 643/Pdt.G/2024 dimediasi oleh Mediator bersertifikat Bapak Ulanda HL Manurung, S.H. CPM. Perkara kedua dengan register nomor 644/Pdt.G/2024/PA.Kis dan perkara ketiga dengan register nomor 691/Pdt.G/2024/PA.Kis dimediatori oleh Mediator bersertifikat Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM.
Keberhasilan mediasi ini merupakan kabar gembira bagi para pihak yang berperkara dan juga bagi Pengadilan Agama Kisaran. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang efektif dan efisien.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H., memberikan apresiasi yang tinggi kepada para mediator dan pihak-pihak yang berperkara atas keberhasilan mediasi ini. Beliau berharap agar kedepannya semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi.
Dengan keberhasilan mediasi ini, semakin menambah daftar perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Sampai dengan saat ini, Pengadilan Agama Kisaran telah berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mediasi atau sebesar 24.65% dari jumlah perkara yang dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kisaran semakin meningkat.
PA Kisaran akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi agar dapat menyelesaikan lebih banyak perkara. Keberhasilan mediasi di PA Kisaran merupakan bukti komitmen PA Kisaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (nrl)