2014, Format BAS PA Banjarbaru Harus Seragam
Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Disparitas format Berita Acara Sidang (BAS) masih menjadi fenomena umum pada hampir setiap pengadilan di Indonesia, tidak terkecuali di Pengadilan Agama Banjarbaru. Memang, dan harus diakui bahwa perbedaan masing-masing hakim dalam menafsirkan teks serta konstruksi teks ideal menjadi penyebab disparitas tersebut. Bahkan, dalam satu majelis, tidak jarang hakim anggota berbeda pendapat mengenai susunan dan redaksi kalimat dalam BAS yang ideal.
Sepintas tampak tidak ada yanag salah dengan perbedaan pendapat dan format BAS tersebut, namun bila ditilik lebih jauh, perbedaan-perbedaan tersebut malah membuat institusi pengadilan seperti tidak memiliki satu patron yang jelas, padahal Buku II telah memberikan garis demarkasi yang cukup jelas mengenai apa, bagaimana, dan pada bagian apa perbedaan-perbedaan tersebut masih dapat ditolerir.
Implikasi lebih jauh, Panitera Pengganti dibuat bingung karena selera masing-masing hakim berbeda sehingga dapat menghambat penyelesaian BAS sebagaimana diperintahkan atau diamanatkan oleh undang-undang.
Menjembatani hal tersebut, Ketua PA Banjarbaru menginstruksikan kepada para hakim untuk mengadakan rapat dalam rangka menyeragamkan format BAS yang selama ini masih berbeda-beda. Ditambahkannya pula, 2014 ini harus menjadi momentum bagi PA Banjarbaru untuk segera merampungkan penyeragaman dimaksud karena sejatinya program penyeragaman ini sudah sejak dulu dicanangkan namun belum terealisasi.
Rapat kali ini dipandu oleh Anas Rudiansyah, SHI. yang beberapa hari sebelumnya telah mempersiapkan beberapa format BAS, baik yang berasal dari format Badilag maupun format dari PA Banjarbaru sendiri yang dipandang cukup representatif.
Dalam rapat yang diadakan di ruang rapat PA Banjarbaru tersebut, Ketua menuturkan bahwa penyeragaman ini dilakukan agar penyelesaian perkara dapat berjalan secara optimal dan PA Banjarbaru dapat menyusun satu patron jelas dalam penyusunan BAS yang ideal dan sesuai dengan petunjuk pada Buku II.
Pembahasan format BAS ini dilakukan dengan memperbandingkan beberapa format BAS, baik yang berasal dari Badilag, PA Banjarbaru, maupun format dari PA lain yang dianggap cukup representatif. Beberapa hal yang dibahas dan diperbandingkan antara lain:
- Penyeragaman format BAS untuk Sidang I (Penggugat hadir/tidak hadir dan Tergugat hadir/tidak hadir), Sidang putus, Sidang Putus tanpa/diluar hadirnya Tergugat;
- Penyeragaman redaksi pada bagian awal BAS;
- Penyeragaman redaksi susunan persidangan;
- Penyeragaman susunan dan redaksi pertanyaan Majelis terhadap Saksi;
- Penyeragaman redaksi amar putusan;
- Penyeragaman redaksi bagian penutup BAS.
Hasil kesepakatan para hakim dalam rapat tersebut nantinya akan disosialikasi secara massif kepada seluruh Panitera/Panitera Pengganti PA Banjabaru untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ketua, dia kahir rapat menyampaikan bahwa ke depannya, meskipun ada hakim yang berbeda pendapat tetap harus mengikuti format yang telah disepakati sepanjang perbedaan dimaksud tidak prinsipil. Akan halnya dengan yang prinsipil, Ketua mempersilahkan kepada hakim untuk menyusun redaksi atau susunan yang berbeda namun tetap harus memperhatikan kerangka atau acuan umum dari format yang telah disepakati. (mna)