logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

166 Pasangan Suami Istri Ikuti Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah PA Banjarmasin Tahun 2024

Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA  memiliki agenda besar dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA bersinergi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kementerian Agama Kota Banjarmasin dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil menggelar sidang terpadu itsbat nikah pada tanggal 07 Maret 2024 bertempat di Gedung General Building Theatre Lecture ULM Banjarmasin. 

DSCF3745.JPG

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Anggota Forum Koordinator Pimpinan Daerah Kota Banjarmasin, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Plt. Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Asisten dan para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

DSCF3649.JPG

Sambutan pertama diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA. Dalam sambutannya menyampaikan sidang itsbat nikah ini  merupakan bentuk solusi hukum, perlindungan hukum sekaligus sebagi bentuk kepastian hukum. Pada saat yang bersamaan akan dilakukan pula pencatatan perkawinan oleh KUA se-Kota Banjarmasin, yang kemudian dilakukan penyesuaian dokumen dan data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan dokumen lainnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Sidang Itsbat nikah terpadu ini merupakan sinergisitas antara Pengadilan Agama Banjarmasin, Pemerintah kota Banjarmasin dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dan Kantor Kementrian Agama kota Banjarmasin dalam hal Kantor Urusan Agama se-wilayah Kota Banjarmasin.

DSCF3659.JPG

Sambutan selanjutnya, disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa itsbat nikah merupakan solusi hukum atau jalan keluar atas pernikahan yang sudah terlanjur  dilakukan secara di bawah tangan atau secara sirri yang sudah pasti tidak melalui proses administrasi dan  pencatatan secara resmi. Dengan melalui sidang itsbat nikah ini pernikahan di bawah tangan tersebut sepanjang memenuhi syarat dan rukun serta layak untuk diitsbatkan, maka pernikahan tersebut akan ditetapkan sebagai pernikahan yang sah secara hukum  untuk kemudian dilakukan pengadministrasian dan pencatatan secara resmi.

DSCF3681.JPG

Sambutan selanjutnya yaitu Wakil Walikota Banjarmasin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang itsbat nikah karena membantu masyarakat dalam memenuhi kepatuhan administrasi kependudukan  sekaligus membuka pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah. Sidang terpadu itsbat nikah ini diikuti oleh 166 Pasangan yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.

Proses persidangan itu sendiri dilaksanakan dengan Hakim Tunggal sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2014 Tanggal 13 Maret 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu. Sidang itsbat nikah ini dilaksanakan secara terpadu melalui kerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Banjarmasin, dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Setelah persidangan Istbat Nikah ini pemohon bisa langsung mendapatkan buku nikah serta data kependudukannya secara langsung.Pelaksanaan Sidang Terpadu dilandaskan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

DSCF3615.JPG

Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti pelaksanaan sidang itsbat nikah ini. Mereka sangat bergembira karena merasa terbantu memperoleh legalitas status hukum perkawinan yang telah mereka jalani. Dari hasil persidangan yang telah dilakukan, dari total permohonan itsbat nikah sejumlah 166 perkara yang terdaftar dalam Pelayanan Terpadu ini telah diputuskan sebanyak 166 perkara. Dengan rincian 123 perkara dikabulkan, 39 perkara ditolak, 3 perkara gugur, 1 perkara di NO.Penyerahan Salinan penetapan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA. Penyerahan buku nikah secara simbolis  oleh Kementrian Agama Kota Banjarmasin. Dan penyerahan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (YY)

IMG_0435.JPG

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice