logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

136 Pasangan Suami Isteri Mengikuti Sidang Itsbat Terpadu Tahap 4 PA Sekayu

pa-sekayu.go.id – Kamis (21/11/19) bertempat di kantor camat Sanga Desa, kembali 136 pasangan suami isteri yang belum mempunyai identitas pernikahan yang sah secara hukum, diitsbatkan secara terpadu oleh Pengadilan Agama Sekayu, yang bersinergi secara apik dengan Kementrian Agama dan Dukcapil.

Hadir langsung dalam kegiatan itsbat terpadu itu, Ketua Pengadilaan Agama Sekayu dan Kepala Kantor Kementrian Agama Musi Banyuasin. Sedangkan yang mewakili Bupati Musi Banyuasin, hadir Kabag Kesra Setda Musi Banyuasin, H. Opi Palopi, MA yang sekaligus membuka acara sebelum kegiatan itsbat dilaksanakan.Kegiatan itsbat yang dilaksanakan tehadap 136 pasang itu, merupakan kegiatan tahap ke IV dari lima tahap kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya. Kegiatan Itu mengambil lokasi di kecamatan Sanga Desa, dengan jarak tempuh kurang lebih 2 jam dari kota Sekayu.

Sebagai pembuka kegiatan, Kabag Kesra, atas nama bupati Musi Banyuasin menyampaikan, bahwa kegiatan ini sudah memasuki tahap akhir dari seluruh kegiatan yang sudah diagendakan. Kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas bupati Musi Banyuasin untuk mewujudkan tertib administrasi dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab selama ini, mereka cukup disulitkan dengan tidak adanya identitas hukum yang jelas, sebab untuk memperoleh identitas itu butuh perngorbanan yang besar, dan hari ini, semua itu kita wujudkan dengan memberi fasilatas kepada masyarakat, semua gratis dan dibiayai pemeritah daerah, mereka tinggal datang, ikut sidang dan pulang dengan membawa buku nikah, akta kelahiran ataupun kartu keluarga, semua itu tanpa biaya sepeserpun.Kedepan insyaAllah kegiatan ini akan terus kita tingkatkan hingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mempunyai identitas perkawinan yang tidak jelas secara hukum, demikian Opi.

Setelah kegiatan dibuka, persidangan pun dimulai dan berjalan dengan tertib hingga selesai pukul 17.00 WIB. Dan yang cukup menggembirakan itu, masyarakat masing-masing pulang dengan membawa buku nikah, yang sekaligus menegaskan bahwa mereka sudah punya identitas perkawinan yang sah secara hukum. Selamat, barakallahu lak, wa baraka alaikuma, wa jama' bainakuma fi khair. (Humas PA Sekayu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice