110 Pasutri Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Cianjur

Photo : Pasangan Suami Istri yang mengikuti Sidang Pengesahan Nikah oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur
Cianjur | PA Cianjur
Bertempat di Aula Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Senin (28/03) sebanyak 110 Pasutri (pasangan suami istri) dari keluarga tidak mampumengikuti sidang pengesahan nikah (Isbat Nikah) secara gratis, dalam Layanan Hukum Terpadu hasil kerjasama Pengadilan Agama Cianjur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Saefudin Turmudzy mengatakan, banyaknya pasutri yang sudah menikah bertahun tahun, sudah memiliki anak bahkan cucu tidak mencatatkan dirinya di Kantor Urusan Agama (KUA) alasanya karena faktor ekonomi. Mereka tidak cukup punya uang, sehingga memilih menikah dibawah tangan yang hanya syah menurut Islam. Akibatnya anak-anak yang orang tuanya hanya melakukan pernikahan siri, ketika anak mereka butuh Akta Kelahiran nama bapa biologisnya tidak bisa dicantumkam hanya nama ibunya saja.
“ sepertinya pasutri yang melakukan pernikahan siri di Kabupaten Cianjur jumlahnya sangat banyak, ini sungguh sangat disayangkan sekali padahal saat ini bagi calon pengantin dari keluarga miskin yang akan menikah gratis tidak bayar. “ imbuh Saefudin
Dikatakan pula, dari 110 pasutri yang melakukan isbat nikah hanya 60 pasang pasutri yang gratis, sedangkan 50 pasangan pasutri lainnya atas biayaya sendiri. Biaya administrasi yang dikenakan bagi pasutri yang melakukan isbat nikah terpadu sebesar Rp. 151 ribu, jika dibandingkan dengan biaya nikah yang umum ini jauh lebih murah. Bahkan memiliki nilai plus, karena bukan saja akan memiliki buku nikah tapi akan dibuatkankan juga KTP, KK bahkan Akta Kelahiran jika belum memiliki.
Tapi perlu diingat, bagi pasutri yang sekiranya memiliki uang lebih atau diangap mampu. Jangan mengikuti isbat nikah terpadu, lebih baik menikah secara resmi saja. Isbat nikah terpadu biarlah dimanfaatkan pasutri dari golongan tidak mampu, karena jika pasutri yang mampu ikut isbat terpadu maka nantinya akan mengambil haknya pasutri dari golongan tidak mampu.
Saefudin juga mengatakan, kuota perkara Isbat Nikah yang dibiayai Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cianjur tahun 2016 hanya 720 perkara, kuota tersebut nantinya akan disebarkan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur. Perlu diketahui pula isbat nikah terpadu dengan memberikan pelayanan pemberian KTP, KK dan Akta Kelahiran mungkin diseluruh Indonesia baru di laksanakan di Kabupaten Cianjur. “ kata Saefudin
Senada dengan apa yang disampaikan Ketua PA Kabupaten Cianjur , Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur Oting mengatakan, Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Kantor PA Kabupaten Cianjur, Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur dan Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Cianjur, memberi manfaat yang sangat besar bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah.
Dengan mengikuti isbat nikah terpadu, maka pasutri dalam tempo satu hari akan diiisbatkan nikahnya dan dicatat diberi buku nikah, KTP, KK bahkan Akta Kelahiran secara gratis. Sehingga mereka akan memiliki rasa keadilan dan kepastian hukum karena keadilan berlaku bagi semua orang ( Justice For All ). Disamping itu anak-anak mereka ketika akan mengurus administrasi kependukan untuk membuat akte kelahiran akan mudah karena orang tuanya memiliki bukun nikah.
“ tolong ya bago calon pengantin jangan sekali-kali mau menikah dibawah tangan atau nikah siri, jangan pula menunggu isbat nikah terpadu, nikahlah secara resmi sesuai aturan hukum dan agama, jangan mau meniru orang tua kalian, menunggu isbat nikah, “ terang Oting
Wowo (67) dan Reni Lesmana (45) merupakan pasutri tertua asal Kampung Cipeyeum RT/RW 03/07 Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi yang sehari hari kerjanya hanya sebagai buruh tani. Sudah hampir 30 tahun menikah dibawah tangan , tapi baru kali ini melakukan isbat nikah, dirinya merasa senang dan menyambut baik manaka mendengar akan ada isbat nikah terpadu secara gratis dan bisa selesai dalam satu hari.
Bahkan jika belum memiliki KTP Electronik, KK maupun Akta Kelahiran untuk anakanya akan dibuatkan sekalian, maka betapa girangnya Wowo mendengar kabar tersebut. Bahkan ketika kegiatan berlangsung Wowo lebih bergembira lagi, ternyata dirnya dan pasutri paling muda yang dengan secara simbolis menerima langsung buku nikah yang diserahkan Setda Kabupaten Cianjur.
“ asa mimpi abdimah, dalam tempo satu hari ikut isbat nikah terpadu, buku nikah, KTP , KK dan Akte Kelahiran budak abdi tos jadi, apalagi pejabat cianjur yang ngasihnya ke saya pake acara diphoto segala saya senang sekali. “ ujar Wowo sambil tertawa girang
Apa yang dirasakan Wowo beserta keluarga tidak jauh beda dengan apa yang dirasakan Jajang (35) dan Sri Nursolihat (27), sekalipun pasutri yang baru menikah sekitar 4 (empat) tahun) lalu tersebut. Mengaku sangat senang bisa mengikuti isbat nikah terpadu, karena waktu mereka menikah hanya menikah dibawah tangan karena tidak memiliki biaya. Kebahagian yang sama dirasakan pula oleh seluruh pasutri yang ikut isbat nikah terpadu.
Loncing Isbat Nikah Terpadu yang dibuka Setda Kabupaten Cianjur H. Oting yang mewakili Bupati Kabupaten Cianjur, Ketua Pengandilan Agama Kabupaten Cianjur H. Saefudin Turmudzy, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H. Ginanjar, Kepala KUA Kecamatan Haurwangi. H. Soleh, Camat Haurwangi Dadan Sudrajat dan Kapolsek Haurwangi. (Kus)