logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

110 Pasutri Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Cianjur

Photo : Pasangan Suami Istri yang mengikuti Sidang Pengesahan Nikah oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur

Cianjur | PA Cianjur

Bertempat di Aula Desa Kertamukti  Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Senin (28/03) sebanyak 110 Pasutri (pasangan suami istri) dari keluarga tidak mampumengikuti sidang pengesahan nikah (Isbat Nikah) secara gratis, dalam Layanan Hukum Terpadu hasil kerjasama Pengadilan Agama Cianjur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur 

Ketua Pengadilan Agama  (PA)  Kabupaten Cianjur, Saefudin Turmudzy mengatakan, banyaknya pasutri yang sudah menikah bertahun tahun, sudah memiliki anak bahkan cucu  tidak mencatatkan dirinya di Kantor Urusan Agama (KUA) alasanya karena faktor ekonomi. Mereka tidak cukup punya uang, sehingga memilih menikah dibawah tangan yang hanya syah menurut Islam. Akibatnya  anak-anak yang orang tuanya hanya melakukan pernikahan siri, ketika anak mereka butuh Akta Kelahiran nama bapa biologisnya tidak bisa dicantumkam  hanya nama ibunya saja.

“ sepertinya pasutri yang melakukan pernikahan siri di Kabupaten Cianjur jumlahnya sangat banyak, ini sungguh sangat disayangkan sekali padahal saat ini bagi calon pengantin dari keluarga miskin yang akan menikah gratis tidak bayar. “ imbuh Saefudin

Dikatakan pula, dari 110 pasutri yang melakukan isbat nikah hanya 60 pasang pasutri yang gratis, sedangkan  50 pasangan pasutri lainnya atas biayaya sendiri. Biaya administrasi yang dikenakan bagi pasutri yang melakukan isbat nikah terpadu sebesar Rp. 151 ribu, jika dibandingkan dengan biaya nikah yang umum ini jauh lebih murah. Bahkan memiliki nilai plus, karena bukan saja akan memiliki buku nikah tapi akan dibuatkankan juga  KTP, KK bahkan Akta Kelahiran jika belum memiliki.

Tapi perlu diingat, bagi pasutri yang sekiranya memiliki uang lebih atau diangap mampu. Jangan mengikuti  isbat nikah terpadu, lebih baik menikah secara resmi saja.  Isbat nikah terpadu biarlah dimanfaatkan pasutri dari golongan tidak mampu, karena jika pasutri yang mampu ikut isbat terpadu maka  nantinya akan mengambil  haknya pasutri dari golongan tidak mampu.

Saefudin juga mengatakan, kuota  perkara Isbat Nikah yang dibiayai Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cianjur tahun 2016 hanya 720 perkara,  kuota tersebut nantinya akan disebarkan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur. Perlu diketahui pula isbat nikah terpadu dengan memberikan pelayanan pemberian KTP, KK dan Akta Kelahiran mungkin diseluruh Indonesia baru di laksanakan di Kabupaten Cianjur. “ kata Saefudin

Senada dengan apa yang disampaikan Ketua PA Kabupaten Cianjur , Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur Oting mengatakan, Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Kantor PA Kabupaten   Cianjur, Kantor Kemenag Kabupaten  Cianjur dan Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Cianjur, memberi manfaat yang sangat besar bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah.

Dengan mengikuti  isbat nikah terpadu, maka pasutri dalam tempo satu hari akan diiisbatkan nikahnya dan dicatat diberi  buku nikah, KTP, KK bahkan Akta Kelahiran secara gratis.  Sehingga mereka akan memiliki rasa keadilan dan kepastian hukum  karena keadilan berlaku bagi semua orang ( Justice For All ).  Disamping itu anak-anak mereka ketika akan mengurus administrasi kependukan untuk membuat akte kelahiran akan mudah karena orang tuanya memiliki bukun nikah.

“ tolong  ya bago calon pengantin jangan sekali-kali mau menikah dibawah tangan atau nikah siri, jangan pula menunggu isbat nikah terpadu, nikahlah secara resmi sesuai aturan hukum dan agama, jangan mau meniru orang tua kalian, menunggu isbat nikah, “ terang Oting

Wowo (67) dan Reni Lesmana (45) merupakan pasutri tertua  asal Kampung  Cipeyeum RT/RW 03/07 Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi  yang sehari hari  kerjanya hanya sebagai buruh tani.  Sudah hampir 30 tahun menikah dibawah tangan , tapi baru kali ini melakukan isbat nikah, dirinya merasa senang dan menyambut baik  manaka mendengar akan ada isbat nikah  terpadu secara gratis  dan bisa selesai  dalam satu hari.

Bahkan jika belum memiliki KTP Electronik, KK maupun Akta Kelahiran untuk anakanya akan dibuatkan sekalian, maka betapa girangnya Wowo mendengar kabar tersebut. Bahkan ketika kegiatan berlangsung Wowo lebih bergembira lagi,  ternyata dirnya dan pasutri paling muda yang dengan secara simbolis menerima langsung buku nikah yang diserahkan Setda Kabupaten Cianjur.

“ asa mimpi abdimah,  dalam tempo satu hari  ikut isbat nikah terpadu, buku nikah, KTP ,  KK dan Akte Kelahiran budak abdi tos jadi, apalagi pejabat cianjur yang ngasihnya ke saya pake acara diphoto segala saya senang sekali. “ ujar Wowo sambil tertawa girang

Apa yang dirasakan Wowo beserta keluarga tidak jauh beda dengan apa yang dirasakan Jajang (35) dan Sri Nursolihat (27), sekalipun  pasutri yang baru menikah sekitar 4 (empat) tahun) lalu tersebut. Mengaku sangat senang bisa mengikuti  isbat nikah terpadu, karena waktu mereka menikah hanya menikah dibawah tangan karena tidak memiliki biaya.  Kebahagian yang sama dirasakan pula oleh seluruh pasutri yang ikut isbat nikah terpadu.

Loncing Isbat Nikah Terpadu  yang dibuka Setda Kabupaten Cianjur H. Oting yang mewakili Bupati Kabupaten Cianjur, Ketua Pengandilan Agama Kabupaten Cianjur H. Saefudin  Turmudzy, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H. Ginanjar, Kepala KUA Kecamatan Haurwangi. H. Soleh, Camat Haurwangi Dadan Sudrajat dan  Kapolsek  Haurwangi. (Kus)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice