logo web

Dipublikasikan oleh PA Pacitan pada on .

mediasi.jpg

Pacitan│www.pa-pacitan.go.id
Perdamaian adalah wajah lain dari ruh keadilan sekaligus menjadi penyeimbang bagi suatu tatanan kehidupan sosial masyarakat, sehingga Pengadilan Agama Pacitan mengoptimalkan upaya perdamaian pada setiap kali persidangan sebagai win-win solution bagi pencari keadilan sebagaimana kehendak Pasal 1851 KUH Perdata, Pasal 154 RBg. dan PERMA No. 01 Tahun 2016, oleh sebab itu pola fikir dan pola sikap Pengadilan Agama Pacitan yang digambarkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tidak pernah jenuh dan tetap bersungguh-sungguh ingin mewujudkan bahwa Pengadilan bukan tempat memperuncing masalah melainkan menyelesaikan masalah tanpa masalah. Pengadilan Agama Pacitan juga memfasilitasi Mediator untuk melakukan Mediasi atas perkara para Pihak yang sedang berlangsung sehingga apa yang menjadi asas Kepastian, Perdamaian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum dapat terwujud.

Tepat Pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 468/Pdt.G/2024/PA.Pct Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Ibu Dra. Nur Habibah yang sekaligus Hakim Pengadilan Agama Pacitan Kelas 1 B.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan, memberikan nasehat, dan berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, memberikan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.

Kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka. Atas nasehat yang diberikan, penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali, serta akan membicarakan komitmen bersama tentang rumah tangga mereka kedepannya secara musyawarah keluarga.

"Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 468/Pdt.G/2024/PA.Pct, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya, Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Pacitan dalam mengupayakan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang ditangani. Diharapkan, penyelesaian ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi", diungkapkan oleh Ibu Dra. Nur Habibah selaku hakim mediator._Sy@

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice