logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

100 Perkara Itsbat Nikah Berhasil Diputus

INDRALAYA | Pengadilan Agama Kayuagung kembali melaksanakan program sidang itsbat nikah gratis di Kabupaten Ogan Ilir pada Senin (4/11) kemarin, hingga Jumat (8/11) mendatang. Setiap harinya, diperkirakan para hakim berhasil memutus dan mengesahkan perkara itu sebanyak 100 pasangan suami istri.

Sidang itsbat nikah digelar karena kondisi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir banyak yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah, sedangkan identitas hukum bagi mereka adalah sebuah keharusan.

Identitas hukum yang dimaksudkan ialah kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian. Sadar administrasi kependudukan merupakan gerakan bagi pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk melayani masyarakatnya. Sejalan dengan hal itu, PA Kayuagung pun berupaya maksimal memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir, akhir tahun 2019 ini, perkara itsbat nikah yang akan ditangani para hakim PA Kayuagung sebanyak 530 pasutri, setiap harinya para hakim akan memutuskan perkara itu sekitar 100 perkara.

“Jadi, asumsinya, ada 100 pasutri setiap harinya yang akan langsung sah nikahnya dan menerima buku nikah dan langsung menerima kartu keluarga dan akta kelahiran anak,” tegas Lutfi, S.Sos, M.Si

Di tempat terpisah, Ketua PA Kayuagung menegaskan, meskipun pasutri tersebut sah nikahnya secara agama, namun belum tentu sah secara Negara, maka harus diperiksa melalui persidangan itsbat nikah.

“Kami hadir untuk melihat dan memeriksa, apakah nikah mereka sah atau tidak secara hukum Negara, termasuk meniai keabsahan nikahnya secara agama Islam,” kata Dra. Sri Wahyuningsih, SH, MHI.

Bagi para hakim PA Kayuagung, bersidang dengan jumlah 100 perkara setiap hari adalah hal biasa, jumalh hakim yang bersidang sekitar 5 orang hakim dengan distribusi sekitar 21-23 berkas perkara itsbat nikah. (Alim/Arqom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice