logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

10 pelanggar syariat Islam di Langsa Jalani Hukuman

Langsa | MS Langsa  

Jumat (19/10/2018) sore dicambuk masing-masing 25 kali dan 10 kali Sebanyak 10 pelanggar syariat Islam tentang hukum jinayat perjudian di Langsa,

Untuk 4 orang merupakan penyedia tempat dicambuk masing-masing 25 kali, dan 6 pelaku maisir (judi) dicambuk masing-masing sebanyak 10 kali.

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam dan Kejaksaan Negeri Langsa ini, berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa.

Ratusan masyarakat ikut menyaksikan jalannya eksekusi cambuk yang dilakukan oleh algojo ini.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, eksekusi cambuk kepada 10 pelanggar syariat Islam ini setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 10/ JN/ 2018/ MS. Lgs Tanggal 18 Oktober 2018.

Dari 10 pelaku yang dicambuk tersebut, 4 orang diantaranya adalah sebagai penyelenggara atau penyedia tempat maisir.

Mereka berapa waktu lalu ditangkap petugas Wilayatul Hisbah bersama aparat Kepolisian Polres Langsa, di berapa lokasi dan tempat terpisah.

(http://aceh.tribunnews.com/2018/10/19/pelaku-maisir-dicambuk-10-kali-penyedia-tempat-kena-25-cambukan)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice