Berikan Pelayan Prima, PA Rangkasbitung Giatkan PTSP Keliling

Senin (19/06/2023) Pengadilan Agama Rangkasbitung hadirkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling bersamaan dengan dilaksanakannya Sidang Diluar Kantor atau Sidang Keliling yang bertempat di Debatete Resto, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam agenda PTSP Keliling kali ini, PA Rangkasbitung menyediakan layanan mulai dari konsultasi, penyusunan surat gugatan/permohonan dengan menggandeng petugas Pos Bantuan Hukum dari LBH Langit Biru, pendaftaran perkara, dan pengiriman produk pengadilan seperti Akta Cerai maupun Salinan Penetapan.

PTSP Keliling yang diadakan tersebut merupakan wujud pelayanan prima yang diberikan oleh PA Rangkasbitung kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang berdomisili di selatan Lebak. Melaui PTSP Keliling, masyarakat Lebak akan tetap mengakses layanan PTSP Pengadilan tanpa harus datang ke Kantor PA Rangkasbitung. Hal demikian menjadi barangtentu akan menghemat baik waktu dan biaya bagi para pihak pencari keadilan, mengingat jarak tempuh dari wilayah di selatan Lebak menuju kantor PA Rangkasbitung memakan waktu paling tidak 2 (dua) jam ditambah dengan ketersediaan transportasi umum yang masih terbilang sedikit. Dengan adanya layanan PTSP Keliling, harapannya masyarakat Lebak akan lebih terfasilitasi dalam menyelesaikan perkaranya di Pengadilan.

Dapat dibaca juga melalui link berikut ini:
https://pa-rangkasbitung.go.id/berita-seputar-peradilan/825-berikan-pelayan-prima-pa-rangkasbitung-giatkan-ptsp-keliling

@humasmahkamahagung @ditjen.badilag @ptabanten

#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung #permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi