Slawi, 20 Desember 2023, Mediasi berhasil damai. Hakim Mediator Pengadilan Agama Slawi kembali menyatukan pihak berperkara. Azimar Rusydi, S.Ag., M.H. selaku Hakim Mediator yang bertugas hari ini telah berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang berniat untuk mengakhiri pernikahan mereka melalui rangkaian proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi. Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 3570/Pdt.G/2023/PA.Slw memutuskan untuk tidak melanjutkan proses perceraian mereka setelah melalui tahap mediasi. Keberhasilan proses mediasi ini tidak terlepas dari pemberian nasehat yang dilakukan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan rumah tangga mereka. Semoga lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan dalam tahap mediasi kedepannya.