Rabu, 27 Maret 2024, dengan semangat berbagi keberkahan di bulan Ramadan 1445 H, Pengadilan Agama Tangerang melalui Unit Pengelola Zakat PA Tangerang menggelar anjangsana ke Yayasan Al Mubarok, Poris Plawad, Kota Tangerang.

 

 

YM. Suryadi, Ketua Pengadilan Agama Tangerang dan YM. Badruddin selaku Ketua Unit Pengelola Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Tangerang, menyalurkan zakat mal paratur Pengadilan Agama Tangerang dan bingkisan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, mie instan dan snack.

 

Kegiatan rutin ini merupakan salah satu budaya Pengadilan Agama Tangerang dalam melaksanakan perintah Allah SWT untuk mensucikan harta dengan menunaikan zakat sebagaimana firman Allah SWT  : “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta).” (QS. Adz-Dzaariyat : 19).

 

 

Zakat tersebut disalurkan kepada mustahik yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir,(2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat,(4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya,(5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”  (QS. At-Taubah : 60).

 

Selain zakat mal dan sembako, UPZ Pengadilan Agama Tangerang juga mendistribusikan pakaian layak pakai yang berasal dari sumbangan para pegawai Pengadilan Agama Tangerang bagi anak asuh dan dhuafa yang berada di bawah naungan Yayasan Al Mubarok.

 

 

Dengan adanya kegiatan santunan ini, diharapkan dapat mensucikan harta Pegawai Pengadilan Agama Tangerang, membersihkan diri dari segala sifat buruk akibat harta (kikir/tamak) dan meningkatkan rasa kepedulian serta kebersamaan dengan masyarakat Kota Tangerang.