Kabar membanggakan datang dari Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB. Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Hj. Mursidah, S.Ag., M.H., kembali menorehkan keberhasilan dengan mendamaikan perkara Hak Asuh Anak melalui proses mediasi pada Senin (06/07/2026). Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan perseteruan, tetapi dapat diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan pendekatan yang humanis, penuh kesabaran, dan komunikasi yang persuasif, Waka PA Amuntai berhasil mempertemukan pandangan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Momen ini menjadi angin segar bagi dunia peradilan, sekaligus menunjukkan bahwa mediasi merupakan jalan terbaik untuk menghadirkan solusi yang adil tanpa memperpanjang konflik keluarga.

Keberhasilan mediasi tersebut mendapat apresiasi karena sejalan dengan semangat Pengadilan Agama dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai. Capaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan bahwa setiap persoalan keluarga masih memiliki ruang untuk diselesaikan dengan kepala dingin, demi masa anak dan keharmonisan hubungan antar pihak.