Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Binjai Ibu Syarwani, S.H., M.H., Kuasa Hukum Pemohon (Penggugat) Bapak Abdul Latif, S.H., M.H., beserta para pihak Pemohon (Penggugat) dan Termohon (Tergugat).

Ketua Pengadilan Agama Binjai memfasilitasi para pihak untuk berdamai, dan pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Para Pihak menyatakan telah berdamai dan bersepakat untuk mengakhiri sengketa mereka. Keberhasilan ini merupakan sebuah prestasi bagi Pengadilan Agama Binjai, karena telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat dan membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil diselesaikan melalu jalan damai di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)