PA ciamis konseling

Ciamis, 27 April 2026

Dalam upaya memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama Ciamis bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Ciamis mengadakan kegiatan konseling yang bertempat di Pengadilan Agama Ciamis.

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap hari senin ini ditujukan kepada para calon pengantin khususnya yang masih berada di bawah usia yang ditetapkan oleh undang-undang. Melalui konseling tersebut, para Pemohon diberikan pemahaman terkait kesiapan mental, emosional, sosial, serta aspek kesehatan dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.

Petugas dari Dinas Sosial & DP3AP2KB menyampaikan berbagai materi edukatif, termasuk risiko pernikahan usia dini, pentingnya pendidikan, serta dampak jangka panjang terhadap kehidupan keluarga. Selain itu, konseling juga menjadi sarana untuk menggali latar belakang pengajuan dispensasi kawin, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif kepada Majelis Hakim dalam proses persidangan.

Diharapkan, melalui kegiatan konseling ini, para pihak dapat mempertimbangkan secara matang keputusan yang akan diambil serta memahami tanggung jawab besar dalam membina rumah tangga, kegiatan ini menjadi salah satu langkah preventif untuk menekan angka pernikahan usia dini serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab.

Comments