Bekali Mahasiswa Magang, Pamud Hukum PA Bangkinang Berikan Materi Kewenangan dan Prosedur Berperkara Di Pengadilan Agama

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (02/08/2024), bertempat diruang sidang utama Abu Bakar Ash Shiddiq, para mahasiswa magang UIN SUSKA Pekanbaru mendapatkan pembekalan dan penyampaian materi terkait Kewenangan dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama yang disampaikan langsung oleh Panitera Muda Hukum PA Bangkinang, Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H.

Pembekalan dan penyampaian materi terkait kewenangan dan prosedur berperkara di Pengadilan Agama ini diharapkan dapat memberikan ilmu dan pengetahuan kepada para mahasiswa khususnya tentang prosedur berperkara mulai dari pendaftaran hingga para pihak selesai melaksanakan perkaranya. Selain itu juga tentang kewenangan Pengadilan Agama, perkara apa saja yang bisa diterima dan diproses oleh Pengadilan Agama. (ES/TimITPaBkn)
