Beberapa Pegawai PA Bangkinang Jalankan Sistem Kerja Work From Home (WFH) Berdasarkan Surat Sekretaris MA Tahun 2025

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (26/03/2025), Beberapa pegawai Pengadilan Agama Bangkinang menjalankan penyesuaian tugas kedinasan menjelang masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Penyesuaian tugas kedinasan ini dalam bentuk Work From Home (WFH) atau pelaksanaan tugas kedinasan fleksibel secara lokasi (dari rumah/tempat tinggal). Pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan ini merujuk pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 406/SEK/HM3.1.1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penyesuaian tugas kedinasan.
Penyesuaian tugas kedinasan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas para pegawai pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. Periode pelaksanaan WFH,yaitu dari tanggal 24 - 27 Maret 2025.
Adapun beberapa pegawai tersebut diantaranya:
1. Dr. Darsono, S.Pd.I., M.H (Sekretaris), WFH pada tanggal 24-25 Maret 2025, mobilitas ke Bengkalis, Riau
2. Fatma Ridha, S.E.I (Kasubbag Umum dan Keuangan), WFH pada tanggal 26-27 Maret 2025 mobilitas ke Bukittinggi, Sumbar
3. Ardison, SE (Kasubbag PTIP), WFH pada tanggal 27 Maret 2025, mobilitas ke Rokan Hilir, Riau
4. Dian Pranata Syahrun, A.Md. (Pengelola Penanganan Perkara), WFH pada tanggal 27 Maret 2025, mobilitas ke Binjai, Sumatera Barat.
Semoga pelaksanaan WFH dapat berjalan lancar dan pekerjaan yang dilaksanakan pada saat WFH tidak ada hambatan. (ES/TimITPaBkn)