Bantuan Mediasi Teleconference Untuk PA Batusangkar

medc2409251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

 Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, dilaksanakan bantuan mediasi melalui teleconference untuk Pengadilan Agama Batusangkar pada Rabu, 24 September 2025.

Mediasi ini terkait perkara kewarisan dengan Nomor Perkara 449/Pdt.G/2025/PA.Bsk, di mana salah satu tergugat berdomisili di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kehadiran pihak di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang menjadi dasar dilaksanakannya bantuan mediasi ini sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

medc2409252.jpg

Proses mediasi difasilitasi melalui sarana teleconference untuk mempertemukan para pihak secara daring tanpa harus hadir langsung di Pengadilan Agama Batusangkar. Dengan metode ini, diharapkan mediasi dapat berjalan efektif serta memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencari solusi damai dalam sengketa kewarisan tersebut.

Pelaksanaan mediasi jarak jauh ini juga merupakan wujud implementasi pemanfaatan teknologi informasi dalam peradilan agama sebagaimana ditekankan oleh Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilag, untuk memberikan layanan peradilan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (ES/TimITPaBkn)