
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dipimpin oleh Hatiwasda Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Murdani, didampingi Sekretaris, Hanifa, S.E., M.E., serta Anggota, Drs. Azmi. Dalam kegiatan tersebut disampaikan dan dibahas hasil pengawasan pada beberapa bidang, meliputi Bidang Pengawasan Administrasi Persidangan, Bidang Pengawasan Administrasi Kesekretariatan, serta Bidang Pengawasan Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik.
Selain membahas hasil pengawasan, kegiatan tersebut juga membahas sejumlah capaian kinerja yang telah berjalan dengan baik. Salah satu capaian yang disampaikan adalah pengunggahan putusan e-Court yang telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah melaksanakan pengunggahan putusan secara lengkap dan tertib.

Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memperoleh evaluasi sekaligus penguatan atas kinerja yang telah dicapai. Hasil pembinaan tersebut menjadi bahan untuk mempertahankan capaian yang sudah baik serta memberikan perhatian terhadap hal-hal yang masih perlu ditindaklanjuti, sehingga kualitas pelaksanaan tugas, tertib administrasi, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan.