BAHAS PEDOMAN MENGADILI PERKARA KAUM RENTAN, PEGAWAI PA BANGKINANG IKUTI BIMTEK BERSAMA KETUA KAMAR AGAMA MA

Bangkinang, www.pa-bangkinang.go.id/
Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata", yang diselenggarakan pada hari ini pukul 08.00–11.00 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber istimewa, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI periode 2017–2024 sekaligus pakar hukum perdata agama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai prinsip-prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses peradilan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan pihak lain yang memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan.
Bimbingan teknis ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan, serta mendorong seluruh aparatur peradilan untuk memiliki sensitivitas sosial dalam memutus perkara yang melibatkan kelompok rentan.
Seluruh peserta dari Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan ini dengan seksama, mencatat berbagai materi penting, dan aktif berdiskusi untuk memperdalam pemahaman. Diharapkan melalui kegiatan ini, aparatur peradilan dapat lebih profesional dan responsif dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, guna mewujudkan peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak kepada yang lemah.(Ids/TimITPABkn)