Badrul Safa’at, S.Kom. mengikuti kegiatan Zoom Meeting “SURAT TERCATAT” yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
Rangkasbitung, Rabu (06/09/2023). Berlokasi di Ruang Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Rangkasbitung Badrul Safa'at, S.Kom. mengikuti kegiatan zoom meeting “Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama” Badrul Safa'at merupakan petugas yang ditunjuk oleh SK Ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan tugas Surat Tercatat sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima yang harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
Surat tercatat dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik
#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung #permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi
Badrul Safa’at, S.Kom. mengikuti kegiatan Zoom Meeting “SURAT TERCATAT” yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
- Details
- Written by: PA Rangkas Bitung