
Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyelesaikan rangkaian audit kinerja di Pengadilan Agama Bandung yang berlangsung efektif sejak tanggal 13 hingga 16 Juli 2026. Audit ini dieksekusi guna memastikan seluruh roda peradilan berjalan sesuai standar tata kelola instansi pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ketua Tim Pemeriksa, Ahmad Nur yang juga merupakan Inspektur Wilayah IV pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memimpin langsung forum ekspose hasil audit kinerja ini. Fokus pemeriksaan mencakup penyelesaian perkara, percepatan pengiriman salinan putusan, pengunggahan dokumen ke direktori secara tepat waktu, hingga kepatuhan perlindungan identitas para pihak. Kinerja penyelesaian perkara eksekusi turut menjadi perhatian utama sebagai mahkota peradilan serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap standar layanan hukum.
Proses audit kinerja ini dilaksanakan secara komprehensif melalui metode uji petik dokumen perkara, evaluasi rekam jejak pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta observasi langsung terhadap alur pelayanan publik. Melalui pendekatan tersebut, tim pemeriksa menyampaikan sejumlah hasil temuan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bandung guna menyempurnakan kinerja pelayanan. Pada sektor persentase penyelesaian perkara secara tepat waktu, evaluasi menyoroti pentingnya peningkatan ketelitian jurusita dalam mencatat tanggal pemberitahuan putusan ke dalam sistem. Bawas menginstruksikan penyempurnaan teknik anonimisasi pihak berperkara secara presisi sesuai aturan terbaru guna melindungi hak privasi. Pimpinan pengadilan juga dituntut lebih proaktif mengawal batas waktu penyelesaian perkara dan melaporkan dinamika penanganan perkara yang melebihi batas waktu lima bulan secara berjenjang.
Optimalisasi keamanan digital aplikasi peradilan mendapat penekanan khusus. Bawas mewajibkan pembaruan kata sandi pengguna secara berkala dan melarang pemusatan aktivitas multi-peran pada satu perangkat komputer demi menjaga integritas data penelusuran perkara. Pada sektor indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan, sistem All In One pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bandung mendapat apresiasi karena terbukti mampu mengurai kepadatan antrean secara nyata. Bawas merekomendasikan perancangan pedoman teknis operasional yang lebih komprehensif agar inovasi ini berjalan semakin terukur bersamaan dengan fasilitas persidangan daring yang sudah memadai.

Agenda pengawasan ini ditutup dengan sesi pembinaan pimpinan. Bawas memberikan penegasan mutlak terkait implementasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016. Seluruh atasan dituntut memiliki kendali berjenjang untuk menjamin aparatur mematuhi standar kode etik profesi tanpa kompromi. Wibawa sebuah lembaga peradilan tidak datang dari paksaan, melainkan lahir secara alami dari kelayakan diri aparatur dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja dan memberikan pelayanan tulus kepada masyarakat. Bawas turut mengeluarkan peringatan keras agar seluruh jajaran dilarang keras terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun. Penggunaan gawai pintar harus dikendalikan secara bijak agar aparatur terhindar dari aplikasi terlarang yang sering berkedok permainan biasa.
Pada penutupan ekspose, Bawas menyoroti status Pengadilan Agama Bandung sebagai satuan kerja yang termasuk dalam Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tahun 2026. Keberhasilan implementasi sistem SMAP ini menuntut tiga pilar utama. Pilar pertama mengharuskan penanaman komitmen kuat di dalam hati setiap hakim dan aparatur. Pilar kedua menuntut konsistensi tinggi dalam bertindak atas komitmen yang telah ditanam di hati. Serta pilar ketiga mewajibkan seluruh tata kelola hingga perancangan prosedur operasi standar yang terbukti menutup rapat seluruh celah penyuapan di lingkungan peradilan.