Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Asri Handayani S.H.I., M.E. melakukan audiensi dengan Plt Wali Kota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A. pada Jum’at, 10 Juni 2022. Pada pertemuan di Ruang Kerja Wali Kota Pematangsiantar tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar didampingi Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. menyampaikan usulan pemberian edukasi dan penyuluhan preventif pernikahan dini untuk menekan angka permohonan dispensasi kawin. Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut atas surat dari Badilag MA RI nomor 2449/Dja/HM.00/4/2022 perihal Koordinasi dan Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan.

Terkait upaya menekan angka permohonan dispensasi perkawinan maka diperlukan peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik di lingkup sekolah maupun diluar sekolah, meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait (orang tua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat, hakim pengadilan agama, dan pengadilan negeri) serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi agar dapat membantu memberikan edukasi pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam melaksanakan perkawinan.

 

Plt Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A menerima baik usulan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar terkait edukasi dan penyuluhan preventif pernikahan dini yang akan ditindaklanjut oleh Dinas Kesehatan khususnya untuk Promotif-Preventif dalam menekan angka permohonan dispensasi perkawinan di Kota Pematangsiantar.

Diakhir pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar menyerahkan cinderamata kepada Plt Walikota Pematangsiantar atas kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP dalam pertemuan ini.

 

 

Tim IT PA Pematangsiantar