
Lubuk Pakam (13 Juni 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mendapat kunjungan dari Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung RI pada Kamis (13/06/2024) siang.


Kedatangan tamu disambut hangat oleh para pimpinan Pengadilan Agama Lubuk Pakam di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Berdasarkan surat dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan Nomor : 342/BLD.2/HM2.1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Izin Audiensi dan Wawancara, maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam memfasilitasi kegiatan yang dimaksud.


Kegiatan audiensi dan wawancara berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan diikuti oleh seluruh Hakim PA Lubuk Pakam, termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Panitera. Dr. H. M. Slamet Turhamun, M.H. selaku Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MARI dalam pembukaannya menuturkan bahwa latar belakang audiensi dan wawancara ini adalah dalam rangka Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2024 dengan judul "Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Kepailitan pada Lembaga Keuangan Syariah".


Dalam penjelasannya beliau mengungkapkan bahwa terkait urgensi tersebut, maka dibutuhkan penelitian, diskusi dan audiensi untuk mendapatkan pengayaan dan masukan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan Kepailitan khususnya Lembaga Keuangan Syariah.


Beliau juga memaparkan dasar hukum terkait kepailitan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan. Beliau menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan kepailitan tersebut.
Di akhir sesi, terdapat kuesioner penelitian yang dibagikan kepada seluruh Hakim terkait Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI Tentang Kepailitan pada Lembaga Keuangan Syariah.