Takengon, 23 Agustus 2023 - Suasana pelaksanaan eksekusi perkara nomor 06/Pdt.Eks/2022/MS.Tkn yang dilaksankan oleh Jurusita Mahkamah Syar’iyah Takengon berakhir dengan damai antara Pemohon Eksekusi Iwan Fitrah, CS dan Zainuddin Bin Ramli selaku Termohon Eksekusi;
Eksekusi yang dilaksankan Selasa, 22 Agustus 2023 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon Dangas Siregar dan dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita Fauzi, dengan mendapat pengawalan ketat, dari Personel Kepolisian Polres Aceh Tengah yang menurutkan lebih dari 150 Personel dibawah pimpinan langsung Wakapolres Aceh Tengah Kompol Yofie Artanta;
Kesepakatan damai tercapai pada saat saat akan dilaksankan eksekusi secara real oleh Panitera/Jurusita Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan merobohkan bangunan dengan alat berat yang menjadi objek eksekusi dalam perkara kewarisan tersebut. Eksekusi yang menarik perhatian masyarakat ini berada di Kampung Kebet dan Tansaril, Kecamatan Bebesen, di mana tanah yang memiliki bangunan rumah atau ruko di atasnya yang menjadi objek sengketa.
Sebagai hasil dari perdamaian antara penggugat dan tergugat dalam perkara ini, tercapai kesepakatan damai yang memungkinkan pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa merusak bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Pendekatan mufakat ini mencerminkan semangat penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon Win Suhada dalam konfrensi pers dengan awak media menyatakan "Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 332K/Ag/2022 tanggal 26 April 2022 jo Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 110 /Pdt.G/2021/MS.Aceh tanggal 30 September 2021, jo Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 387/Pdt.G/2020/MS.Tkn tanggal 06 Oktober 2020,"
Pelaksanaan eksekusi yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab ini dapat menjadi inspirasi untuk penanganan sengketa di masa mendatang.
-Tim Humas Mahkamah Syar’iyah Takengon, Aceh Tengah.
https://ms-takengon.net/wp-content/uploads/2023/08/22-Pelaksanaan-Eks-06-Pdt.Eks-2023-1.mp4


