
Pada Triwulan II Tahun 2026, penghargaan diberikan kepada tujuh pegawai berdasarkan capaian kinerja pada masing-masing kategori, yaitu Suryadi, S.H. (Pengisian Survei Persepsi Anti Korupsi), Elfiana, S.T. (Pelayanan Masyarakat), Eko Setiawan, S.Kom. (Survei Kepuasan Masyarakat), Rina Fitri, S.H. (Ketepatan Waktu Upload Putusan), T. M. Rizqi Tunmas Bustamam, A.Md. (Petugas TTE Salinan Putusan), Amira Kirana, A.Md., A.B. (Kinerja Bagian Kepaniteraan), dan M. Nuril Khair, S.T. (Kinerja Bagian Kesekretariatan).

Melalui pemberian Reward dan Punishment ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berharap seluruh aparatur semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui penerapan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.