ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, Pada hari Senin, 26 Januari 2026 Mahkamah Syar’iyah (MS) Simpang Tiga Redelong menggelar kegiatan apresiasi kinerja aparatur sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi pegawai. Dalam kegiatan tersebut, pimpinan MS Simpang Tiga Redelong menyerahkan piagam Reward kepada pegawai yang menunjukkan kinerja terbaik selama Triwulan IV Tahun 2025, yakni Rizki Nur Khairani, A.Md. dan Amira Kirana, A.Md., A.B.. Pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari penerapan manajemen sumber daya manusia yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, dalam rangka mengakselerasi pembangunan Zona Integritas, ditetapkan Muhammad Iqbal, A.Md. dan Seri Wahyuni, S.T. sebagai Agen Perubahan Tahun 2026. Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak inovasi, memberikan solusi atas tantangan organisasi, serta menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Pada kesempatan yang sama, MS Simpang Tiga Redelong juga menetapkan Elfiana, S.T. dan Suryadi, S.H. sebagai Duta Layanan Tahun 2026 guna meningkatkan kualitas pelayanan prima di garda terdepan.

  

Dengan ditetapkannya agen perubahan dan duta layanan tersebut, MS Simpang Tiga Redelong optimis dapat terus meningkatkan kinerja organisasi serta mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.