Selanjutnya, dalam rangka mengakselerasi pembangunan Zona Integritas, ditetapkan Muhammad Iqbal, A.Md. dan Seri Wahyuni, S.T. sebagai Agen Perubahan Tahun 2026. Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak inovasi, memberikan solusi atas tantangan organisasi, serta menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Pada kesempatan yang sama, MS Simpang Tiga Redelong juga menetapkan Elfiana, S.T. dan Suryadi, S.H. sebagai Duta Layanan Tahun 2026 guna meningkatkan kualitas pelayanan prima di garda terdepan.
Dengan ditetapkannya agen perubahan dan duta layanan tersebut, MS Simpang Tiga Redelong optimis dapat terus meningkatkan kinerja organisasi serta mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

