Langkah kebijakan  baru pemerintah menyambut tatanan Normal Baru sesuai Surat Edaran Menpan RB no 58 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas SE Menpan RB no 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai  Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi  Pemerintah, telah  disambut oleh PA Pariaman dengan mengadakan apel perdana Senin (8/6/2020) yang dikuti oleh seluruh pegawai dimasa transisi ini dengan tetap selalu menjaga penularan virus corona (Covid -19) dengan menerapkan protokoler kesehatan dan physical distancing SEMA Nomor 6 tahun 2020 tentang sistem kerja di Lingkingan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam tatanan Normal Baru.

      Ketua Pengadilan Agama Pariaman Dra. Hj.Lelita Dewi , SH, M.Hum dalam pengarahannya menyampaikan bahwa memasuki era baru new normal penyelengaraan pelayanan peradilan tetap berjalan dengan memaksimalkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk menerima  pendaftaran perkara selain merupakan keinginan dari masyarakan untuk membuka pelayan bagi pencari keadilan yang sebelumnya menerima perkara e-court tetapi  tetap selalu mendorong untuk persidangan mengunakan aplikasi e-litigasion yang sesuai dengan standar pelayanan.

 

      Dalam apel  kali ini terasa berbeda karena pegawai menghadiri upacara bendera dalam halaman kantor baru yang sebelumnya masih berhalaman pasir sekarang telah dibuat semen beton dengan pengerjaan hampir tuntas yang pengecatan halaman   bernuansa pelanggi untuk kenyamanan bagi pencari keadilan. Senin 8 Juni 2020. |admin (Rahmad)