Acara ini dibuka oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H.,. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasanya dengan adanya aplikasi ini maka putusan banding diharapkan agar dapat lebih cepat untuk diselesaikan. Beliau berharap nantinya putusan banding dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 hari. Selain itu juga beliau mengatakan bahwa para Panitera yang berada ditingkat banding akan menjadi promoter pelaksanaan aplikasi e-Bundling ini. DIrencanakan pula kedepannya pemberkasan perkara banding akan dilaksanakan dengan cepat sehingga lebih cepat masuk ke pengadilan tingkat banding.

Menurut beliau hal ini menjadi salah satu strategi Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama untuk mewujudkan Peradilan Agama yang setara dan bertaraf internasional. Oleh sebab itu beliau mengajak kita semua aparatur pengadilan untuk terus berinovasi menggunakan teknologi informasi. Selain itu pula beliau mewajibkan seluruh pengadilan untuk terus mengimplementasikan e-court. Semoga kedepannya aplikasi ini dapat berjalan dengan lancer dan mampu meningkatkan kinerja instansi. (AS)