Adapun aparatur Mahkamah Syar’iyah Idi yang menerima uraian tugas terdiri dari ketua, hakim, panitera, sekretaris serta pejabat struktural dan fungsional. Untuk SKP baru dibagikan kepada pejabat struktural dan fungsional, sedangkan ketua, hakim, panitera dan sekretaris masih menunggu dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., dalam arahannya juga menyampaikan, bahwa SKP yang dibagikan merupakan capaian hasil prestasi kinerja selama tahun 2019. Sedangkan uraian tugas yang dibagikan kepada masing-masing pegawai, merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan setahun kedepan.

Lanjutnya, uraian tugas yang telah dibagikan kepada aparatur Mahkamah Syar’iyah Idi dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dapat memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan dengan pelayanan yang prima dan transparansi. “Mari kita bekerja dan berinovasi dengan penuh kontribusi, sehingga Mahkamah Syar’iyah Idi akan semakin maju dan sukses dalam mewujudkan peradilan yang agung”, ungkapnya.(DCB)