Alhamdulillah! Sengketa Harta Bersama Miliaran Rupiah Berhasil Damai Ditangan Hakim Mediator PA Bangkinang

medb210224.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

 

Rabu (21/02/2024), Hakim Mediator Pengadilan Agama Bangkinang, YM Elidasniwati, S.Ag., M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Harta Bersama yang bernilai miliaran rupiah. Adapun aset harta bersama yang disengketakan diantaranya 6 (enam) tanah kosong, 3 (tiga) tanah dengan bangunan diatasnya, 3 (tiga) tanah perkebunan karet, 2(dua) tanah perkebunan sawit, dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat. Pelaksanaan mediasi yang berhasil damai dengan pencabutan ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkinang Lantai Dasar.

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian para pihak berdamai untuk menyelesaikan  secara  damai  dan kekeluargaan, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian. Penggugat sepakat mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Agama Bangkinang.

Menurut Mediator, Penggugat dan Tergugat telah duduk bersama membicarakan hal tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara musyawarah keluarga. Raut wajah yang murung dan sinis kini telah berubah menjadi senyuman manis dan hati yang lembut dengan adanya perdamaian, tak lagi berfikir untung rugi dan kalah menang, namun kedua belah pihak yang berperkara sama-sama berfikir Harta Bersama yang saat ini dipermasalahkan bisa menjadi sarana kebaikan bagi anak-anak mereka serta ikatan yang pernah putus dapat dirajut kembali sebagai saudara seiman, demi tumbuh kembang anak-anak mereka dan kehidupan yang lebih baik

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak dan keluarga yang bersengketa. Aamiin(ES/TimITPaBkn)