Alhamdulillah, Permohonan Eksekusi Anak Di PA Rengat Berhasil Damai

WhatsApp Image 2022 07 21 at 9.05.19 AM 

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

 

Selasa, 19 Juli 2022

 

Dalam sidang Aanmaning pada hari Selasa, 19 Juli 2022 terhadap perkara eksekusi Nomor: 2/Eks/2022/PA.Rgt yang diajukan oleh HY selaku pemohon eksekusi yang mengajukan permohonan eksekusi anak terhadap mantan suaminya yang berinisial DB sebagai termohon berhasil berakhir dengan damai. Termohon eksekusi bersedia menyerahkan anak yang sekarang berada dalam kekuasaannya kepada Pemohon Eksekusi selaku pemegang hak asuh atas anak sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor : 231/Plt.G/2022/PA.Rgt Tanggal 27 April 2022.

WhatsApp Image 2022 07 21 at 9.05.17 AM

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Khairunnas S.Ag., M.H. yang didampingi oleh Panitera, Bapak Misbar S.Ag., dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Setelah melalui nasehat dan pengarahan dari Ketua PA Rengat untuk sama-sama lebih mementingkan kepentingan anak walaupun kedua orangtuanya sudah bercerai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan putusan Pengadilan Agama Rengat dimana anak berinisial PFP berada hadhonah Penggugat sebagai ibunya, dengan tetap memberi akses untuk Tergugat sebagai ayahnya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak sesuai dengan batas-batas yang diatur menurut ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2022 07 21 at 9.05.20 AM 

Adapun realisasi dari perdamaian ini dilakukan pada hari itu juga dimana Termohon eksekusi menyerahkan kepada Pemohon eksekusi sebagai pemegang hak asuh anak tersebut. HY sebagai ibu kandung dari anak tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Rengat yang telah menjembatani untuk mendapatkan Hak asuh anak, seraya mendoakan semoga aparatur PA Rengat seluruhnya diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugas.