Kamis, tanggal 15 Agustus 2024 Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan 2 Perkara secara damai yaitu perkara Harta Bersama dengan nomor 1733/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan perkara Cerai Talak dengan nomor 2148/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas dari peran Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc. SC. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc. SC.  para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai.  

Screenshot_2024-08-15_135615.png

Screenshot_2024-08-15_135658.png

Perkara nomor:  1733/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan perkara nomor: 2148/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Jaharuddin, Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah M.H., dengan Panitera Pengganti Khairani, SH. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (IT)

Screenshot_2024-08-15_135528.png