Alhamdulillah! Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat (25/11/2024)

med1161251124.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (25/11/2024) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang hadhonah dan nafkah anak.

H. Muhammad Salis, SH., MH., C.MED bertindak selaku Mediator Non Hakim pada kesempatan ini dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Mediator Non Hakim mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut dikarenakan para pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya walaupun istri hendak menggugat cerai suaminya, suami tetap punya kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri dan anaknya, seperti berupa hadhonah dan nafkah anak. (ES/TimITPaBkn)