
Pada Rabu, 7 Februari 2024 perkara damai usai dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran bertambah satu. Perkara dengan register nomor 238/Pdt.G/2024/PA.Kis. mencabut perkaranya usai melalui proses mediasi.
Mediator yang berhasil mendamaikan para pihak hingga berhasil damai tersebut ialah Ibu Sri Wulandari, S.H., mediator non Hakim Pengadilan Agama Kisaran.

Tercatat hingga saat ini jumlah perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran sebanyak 4 perkara dari 27 perkara yang layak dimediasi atau sebesar 14,81%.

Dengan keberhasilan ini, YM Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. mengapresiasi kinerja mediator PA Kisaran dan optimis Pengadilan Agama Kisaran dapat meningkatkan nilai kinerja Pengadilan Agama Kisaran pada semester ini. (nrl)